Mayat Dalam Kardus

Polres Gresik Periksa Delapan Saksi Kasus Pembunuhan Pengemudi Ojol Sevi

Kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia, driver ojol wanita yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di Gresik terus bergulir

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Willy Abraham
SYAHRAMA PEMBUNUH SEVI – Tampang Syahrama saat diperiksa di Satreskrim Polres Gresik, Kamis (31/7/2025). Syahrama merupakan tersangka pembunuhan driver ojol asal Sidoarjo 

Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Gresik.

"Saksi yang kami periksa keluarga, bapak, ibu, adik, teman, kurang lebih 8 orang masih lanjut, ada saksi-saksi di TKP hari ini kamu undang pemeriksaan," ujar Abid, sapaan akrabnya.

Saksi yang berada di lokasi kejadian, tempat Sevi dihabisi, diduga mendengar langsung saat korban teriak. Keterangan mereka yang terus digali pihak kepolisian.

Termasuk salah satu teman tersangka, yang sempat diajak mengantar jasad Sevi, yang disebut tersangka Syahrama adalah paket tembakau.

Meski tidak sampai mengantar hingga wilayah Kedamean, Gresik. Dikarenakan tersangka ingin sendiri mengantar dengan alasan transaksi dengan seseorang.

Sepeda motor Honda Beat milik Sevi yang dibawa tersangka dan dititipkan ke salah satu teman tersangka telah diamankan.

Sementara tiga handphone Sevi dibuang di Sungai. Uang sebesar Rp 1 juta milik Sevi juga diembat.

Polisi mengetahui, niatan jahat tersangka ini muncul sejak satu hari sebelum kejadian, tepatnya hari Jumat (26/7/2025).

"Hasil pemeriksaan pelaku bahwasannya memang satu hari sebelum membunuh korban sempat ketemu pelaku, yang mana pelaku sama modusnya menawari kerja freelance kepada korban bertemu di tempatnya pelaku juga, setelah itu ada percakapan terkait uang diminta pelaku, korban belum bisa mengembalikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025).

Setelah dari pertemuan pada hari Jumat (26/7), kata Abid sapaan akrabnya, barulah timbul niat rencana Syahrama mengundang kembali korban, pada keeskoan harinya. Modusnya sama menawarkan kerja freelance kepada korban.

"Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban. Terkait pendalaman, kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup  338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan. Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli," tutur Abid.

Saat ini Syahrama harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Kedua kakinya dihadiahi timah panas, karena sempat melawan dan mencoba kabur saat diamankan.

Dia berjalan merintih kesakitan saat diperiksa di Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bertemu awak media. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved