Beras Oplosan Sidoarjo
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan Sidoarjo, Produksi 14 Ton Tiap Hari
Aktivitas ilegal ini berlangsung sejak tahun 2023, dengan kapasitas produksi mencapai 12 hingga 14 ton beras tiap hari.
Penulis: Mohammad Taufik | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Polisi membongkar praktik pengoplosan beras dalam skala besar, di Pabrik beras di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aktivitas ilegal ini berlangsung sejak tahun 2023, dengan kapasitas produksi mencapai 12 hingga 14 ton beras tiap hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak oleh Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di sejumlah pasar tradisional, 25 Juli 2025 lalu.
Saat itu petugas mengambil sampel beberapa produk beras, termasuk merek SPG, untuk diuji kualitasnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan beras SPG tidak memenuhi standar mutu premium sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, Sita 350 Gram Sabu dan 724 Butir Ekstasi
Berdasarkan temuan tersebut, pada 29 Juli 2025, polisi menggerebek pabrik milik seorang warga bernama Lutfi, yang beroperasi di bawah bendera CV Sumber Pangan Grup.
Dari lokasi, polisi menyita 12,5 ton beras oplosan dalam berbagai bentuk, bahan mentah pecah kulit, beras menir, beras patah (broken), beras campuran Pandan Wangi, hingga beras siap edar bermerek SPG.
Hasil penyelidikan mengungkap proses produksi beras SPG tidak memenuhi ketentuan standar keamanan pangan. Pabrik tersebut tidak memiliki sertifikasi halal maupun SNI meski mencantumkan label tersebut di kemasannya.
Selain itu, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen uji laboratorium terkait kualitas beras yang diproduksi.
Baca juga: Petani Kopi Jember Kecewa, Harga Robusta Anjlok Saat Panen Raya
"Mesin produksinya juga belum pernah diuji kelayakannya oleh pihak berwenang," ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, saat meninjau langsung lokasi penggerebekan, Senin (4/8/2025).
Nanang menjelaskan, untuk memperkuat proses hukum, penyidik melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, serta laboratorium pengujian mutu pangan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui proses produksi dimulai dari beras pecah kulit yang dipoles dua kali, kemudian melalui berbagai tahap penyaringan dan pemisahan seperti ayakan menir, mesin kebi, sifter, hingga Color Sorter untuk memisahkan benda asing.
Baca juga: Update Perbaikan Jalur Gumitir Jember, Masuki Tahap Pengeboran Tanah di Tepi Jurang
Namun sebelum dikemas, beras SPG dicampur dengan beras bermerek Pandan Wangi dalam rasio 10 (SPG) dibanding 1 (Pandandwangi), guna memberi aroma harum agar menyerupai beras premium.
Produk ini kemudian dikemas dalam ukuran 3 kg, 5 kg, dan 25 kg, lalu dipasarkan melalui jalur sales dan grosir ke wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan pihaknya kini tengah menarik peredaran beras SPG dari toko-toko dan agen-agen penjualan.
“Saat ini tengah dilakukan proses penarikan pemasaran dari toko maupun agen-agen penjualan beras," kata Kapolresta.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/beras-oplosan-sidoarjo.jpg)