Berita Pasuruan

Polisi Tangkap Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, Sita 350 Gram Sabu dan 724 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap pemasok utama jaringan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Galih Lintartika
TANGKAP BANDAR: Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto saat memberikan penjelasan terkait penangkapan bandar atau pemasok utama narkoba di Pasuruan, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap pemasok utama jaringan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. 

Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba berinisial DK, warga Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

DK ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Bali setelah dua anak buahnya, KD alias Guplek dan AN, lebih dulu ditangkap di sebuah vila, di Kota Batu, Sabtu (26/7/2025). 

Baca juga: Petani Kopi Jember Kecewa, Harga Robusta Anjlok Saat Panen Raya

Penangkapan ketiganya merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran sabu yang sebelumnya diungkap oleh kepolisian.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang pemasok sabu kepada KD,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025).

Setelah berhasil menangkap DK di Bali, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Prigen. 

Baca juga: Update Perbaikan Jalur Gumitir Jember, Masuki Tahap Pengeboran Tanah di Tepi Jurang

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir pil ekstasi. Barang-barang haram itu diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah Yoyok.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved