Berita Banyuwangi

Enam Bulan Jual Rokok Ilegal, Warga Banyuwangi Diringkus

Dia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
ROKOK ILEGAL - Jumpa pers kasus penjualan rokok ilegal oleh warga Banyuwangi di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (7/8/2025). Satu tersangka ditangkap dan kasusnya dilimpahkan dari penyidik Bea Cukai ke Kejaksaan.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - M (42), warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ditangkap karena menjual rokok ilegal. Ia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menjelaskan, M ditangkap oleh petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP setempat pada 12 Juni lalu.

Baca juga: Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Gelorakan Semangat Kemerdekaan ke Sekolah-sekolah

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis," kata Helmi, saat penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejari Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).

Saat di toko milik M, petugas gabungan menemukan rokok ilegal. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, rokok ilegal juga ditemukan di rumah milik M.

Kepada petugas, M mengaku telah menjual rokok ilegal selama 6 bulan. Rokok itu didapat dari dua tempat. Yakni Jember dan Madura.

Baca juga: Jalur Gumitir Ditutup, Penumpang Kereta Api ke Banyuwangi Meningkat hingga 12 Persen

"Dapat dari saudara D di Jember dan saudara M di Madura. Saat ini D dan M telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," ucapnya.

Dari tersangka M, petugas gabungan menyita total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp 242,8 juta. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp122,5 juta.

"Selanjutnya Penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan terhadap M karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007," sambung dia.

Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Ia juga terancam denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Situbondo Edarkan 966 Butir Pil Koplo di Kalangan Pelajar

"Dan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi," sambungnya.

Di luar kasus ini, Helmi menjelaskan, Bea Cukai Banyuwangi telah menyidik satu kasus lain pada 2024 dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang. Nilainya Rp 279,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp 151,2 juta.

Baca juga: Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman

Sementara pada 2025, kantor tersebut menyidik 3 kasus dengan jumlah rokok ilegal 779.944 batang senilai Rp 1.179 miliar. Potesi kerugian negara Rp 589 juta.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal," tuturnya.

Kajari Banyuwangi Agustinus Octavianus Mangotan mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. 

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved