Berita Situbondo

Pemuda 19 Tahun di Situbondo Edarkan 966 Butir Pil Koplo di Kalangan Pelajar

Tersangka diringkus polisi saat menunggu pelanggan di pinggir Jalan Raya Desa Tenggir, Kecamatan Panji.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
Istimewa
DISITA:Polisi menyita Ratusan butir pil trek dari pemuda berusia 19 tahun di Situbondo. Pelaku mengedarkan obat berbahaya itu di kalangan pelajar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Polsek Panji menangkap pemuda berusia 19 tahun karena mengedarkan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya), Rabu malam (6/8/2025).

Tersangka adalah Robiansah Taufik Iman (19), warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, diringkus polisi saat menunggu pelanggan di pinggir Jalan Raya Desa Tenggir, Kecamatan Panji.

Baca juga: Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Hadir di Prosesi Pemakaman

Saat penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menyita 966 butir pil trek yang disimpan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp560 ribu yang diduga hasil dari transaksi ilegal.

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, membenarkan  pihaknya telah mengamankan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil trek di wilayah tersebut.

“Dari informasi masyarakat, kami melakukan patroli di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi. Hasilnya, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Nanang, Kamis (7/8/ 2025).

Baca juga: Heboh Granat di Bondowoso Hingga Turunkan Gegana dan Pasang Police Line, Ternyata Hanya Korek Api

Menurut Nanang, pelaku tidak memilih-milih target penjualan. Ia melayani siapa saja yang membutuhkan, termasuk kalangan pelajar.

“Pelaku ini tidak memilah-milah konsumennya. Siapa yang butuh, langsung dilayani,” tegasnya.

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved