Tilang Elektronik Salah Sasaran
Ramai Tilang Elektronik Salah Sasaran di Bondowoso, Polisi Sarankan Konfirmasi
Tilang elektronik (ETLE) salah sasaran di Bondowoso, warga mengaku menerima surat tilang untuk kendaraan yang bukan miliknya.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Ramai diperbincangkan di media sosial, tilang elektronik (ETLE) salah sasaran di Bondowoso. Warga ada yang menerima surat tilang untuk kendaraan yang bukan miliknya.
Seperti di akun Facebook bernama AL mengunggah keluhan tersebut. Ia menyebut kakaknya Haerudin, warga Kelurahan Pucanganom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, mendapat surat tilang elektronik.
Namun foto kendaraan yang tertera di surat berbeda dengan milik kakaknya.
Dalam foto tilang elektronik itu, kendaraan yang tertangkap kamera adalah Yamaha Mio, sementara motor milik kakaknya adalah Honda Beat.
Keanehan lain, lokasi pelanggaran tertulis di Gambangan, sedangkan saat kejadian sang kakak sedang dalam perjalanan ke Situbondo.
Baca juga: Pariwisata Makin Bergairah, Penginapan Bernuansa Alam Menjamur di Sekitar Tumpak Sewu Lumajang
Unggahan itu memicu ratusan komentar netizen. Sebagian besar menduga pelat nomor yang sama telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kejadian serupa lainnya juga dialami Rais, warga Kecamatan Wringin, yang mengaku keluarganya pernah mengalami hal serupa.
“Kalau yang punya saudara saya, plat Yamaha dipakai di motor Honda,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak keluarga sudah mengkonfirmasi langsung ke Satlantas.
Baca juga: Bukan Beras Oplosan, Penggilingan Padi Banyuwangi Hadapi Minimnya Pasokan Gabah
Sementara Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan, menjelaskan surat yang diterima warga tersebut sebenarnya adalah surat konfirmasi ETLE, bukan langsung surat tilang.
“Kalau merasa itu bukan kendaraan saya atau bukan saya, itu bisa disampaikan. Di surat tersebut ada link konfirmasi. Selama belum keluar kode bayar atau Briva, belum ada uang yang dikeluarkan dan STNK tidak disita,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Ia menerangkan, kamera ETLE mobile hanya merekam nomor polisi kendaraan. Data STNK kemudian ditarik secara otomatis dari sistem, sehingga surat konfirmasi dikirim ke nama yang tercantum di STNK.
Baca juga: Truk Selundupkan 3 Ribu Botol Arak Bali, Dicegat Polisi di Banyuwangi
Polisi mengimbau pemilik kendaraan yang telah menjual motornya untuk melapor agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Rochan juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang sengaja memalsukan pelat nomor.
Laporan masyarakat terkait kasus ini akan dimasukkan ke dalam database, sehingga jika pelanggaran serupa terulang, Satlantas bisa langsung memeriksa.
“Itu termasuk memalsukan identitas. Bisa ada ranah pidana yang kita limpahkan ke Reskrim,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/TILANG-ELEKTRONIK-bondowoso.jpg)