Berita Banyuwangi
Dua Tersangka Jaringan Narkoba 4,4 Kg Sabu di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati
Dua pelaku yang ditangkap adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin, keduanya warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Satreskoba Polresta Banyuwangi mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar. Dalam operasi yang digelar pada 9 Agustus 2025, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dan ribuan butir ekstasi. Dua tersangka kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku yang ditangkap adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin, keduanya warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Kacong pada tengah malam di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu-sabu seberat 4.077,9 gram serta 18 paket ekstasi berisi 4.490 butir.
Baca juga: Puluhan Sopir Ambulans Desa 7 Bulan Tak Digaji, Ini Jawaban Dinkes Jember
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh Kacong dari Kimin. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap Kimin sekitar 30 menit kemudian. Dari tangan Kimin, petugas mengamankan 12 paket sabu-sabu seberat 317,87 gram dan 236 butir ekstasi.
“Terhadap dua tersangka ini, kami terapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp13 miliar,” kata Kombes Rama saat konferensi pers, Jumat (15/8/2025) sore.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi. Ia menambahkan, temuan 4,4 kg sabu ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap di daerah tersebut dalam belasan tahun terakhir.
Selain dua tersangka utama, dalam periode beberapa bulan terakhir, Satreskoba Polresta Banyuwangi juga mengungkap delapan kasus narkotika lainnya dengan total delapan tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain Sabu-sabu 4,43 kg, ekstasi 4.726 butir, ganja: 332,48 gram, obat daftar G 2.552 butir.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi
Polresta Banyuwangi
pengungkapan narkoba
Satreskoba Banyuwangi
Kombes Pol Rama Samtama Putra
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Muludan Bumi Blambangan Banyuwangi Hadirkan Ustadz Wijayanto Hingga Bagikan Ribuan Telur |
![]() |
---|
Surplus Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Panen Raya Jagung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Grab Apresiasi Program Bupati Ipuk Naik Ojol dan Angkutan Umum Tiap Jumat di Banyuwangi |
![]() |
---|
Bupati Banyuwangi Serahkan 7 Ambulans Baru untuk Tingkatkan Layanan Puskesmas |
![]() |
---|
Strategi Penanganan Kemiskinan Banyuwangi Terbukti Efektif, Kini Turun Jadi 6,13 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.