Gempur Rokol Ilegal
Rugikan Negara, PKK Bondowoso Ajak Emak-Emak Gempur Rokok Ilegal
Emak-emak di Bondowoso diajak perangi rokok ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai ungkap potensi kerugian cukai hingga miliaran rupiah.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Emak-emak di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dilibatkan sebagai bagian dari gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.
Ajakan ini disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bondowoso sekaligus Istri Bupati, Khodijatul Qodriyah, bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Ghina Belanza Mulia, serta Kepala Satpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko.
Kasi KIP Bea Cukai Jember, Ulfa Alfia, menjelaskan pajak dari sebungkus rokok menyumbang hingga 61 persen untuk negara. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau sebesar 9,9 persen dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Tahun 2024, penerimaan cukai di Bea Cukai Jember mencapai Rp165,4 miliar. Untuk tahun 2025, targetnya naik menjadi Rp175,3 miliar,” terangnya.
Baca juga: Perburuan Gelandang Baru Tuntas, Inter Milan Resmikan Pemain U21 Prancis Sebagai Rekrutan Baru
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Bondowoso pada 2025 tercatat sebesar Rp67,89 miliar.
Dana ini digunakan kembali untuk masyarakat, dengan porsi 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen kesehatan, dan 10 persen penegakan hukum.
Khodijatul Qodriyah mengingatkan masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih jeli mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Beberapa di antaranya adalah:
Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai bekas, Rokok polos tanpa pita cukai.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara. Dampaknya bisa menghambat pembiayaan program pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur,” tegasnya.
Baca juga: RATING Pemain Chelsea di Laga Kontra West Ham, Estevao Willian dan Joao Pedro Bersinar
Khodijatul menekankan pentingnya peran perempuan dalam melawan peredaran rokok ilegal. Sebagai ibu rumah tangga, mereka bisa mengedukasi anak agar tidak merokok serta menjadi pengawas pertama di lingkungan keluarga.
“Sebagai masyarakat, ibu-ibu juga bisa menyampaikan informasi lewat Posyandu, arisan, pengajian, dan kegiatan lain. Kalau menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai Jember,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Audit, Buruh Distributor Tepung di Jember Ditemukan Tewas Misterius di Mess Perusahaan
Ditambahkan Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, yang menilai pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan aparat saja.
“Informasi sekecil apapun sangat berarti. Karena itu, emak-emak saya harapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.