Berita Bondowoso

Petani Ijen Tolak Pertukaran Lahan 12 Hektare, Curam dan Tidak Produktif

Petani Ijen Bondowoso menolak program pertukaran lahan 12 hektare karena curam dan dinilai tidak subur.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
MEDIASI: Anggota DPR RI Nashim Khan saat diwawancarai awak media usai memimpin pertemuan tertutup antara petani Dusun Kampung Baru dan Kampung Malang, Desa Sempol Kecamatan Ijen dengan PTPN, di Gedung DPRD Bondowoso, pada Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Petani di Kampung Baru dan Kampung Malang, Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso, menolak rencana pertukaran lahan seluas 12 hektare yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

Penolakan muncul karena lahan pengganti yang ditawarkan PTPN dinilai miring dan tidak produktif, sehingga dikhawatirkan tidak bisa mendukung kegiatan pertanian sebagaimana lahan lama yang mereka kelola.

Untuk itu Pemkab Bondowoso dan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Nashim Khan menggelar mediasi, antara PTPN dan warga, di Gedung DPRD Bondowoso, Senin sore (6/10/2035).

Baca juga: SMAN 1 Glagah Banyuwangi Tantang Sang Juara Bertahan SMAN 1 Jember di Partai Final DBL Jember 2025

Dalam pertemuan tersebut, Nashim menjelaskan ada delapan zona yang masuk dalam program relokasi pertukaran lahan masyarakat petani Ijen. Adapun wilayah Kampung Baru dan Kampung Malang termasuk dalam zona satu, fase pertama, dengan luas sekitar 12 hektare.

“Sekitar kurang lebih 12 hektar,” ujar Nashim.

Baca juga: Warga Lapas Bondowoso Salat Ghaib untuk Korban Ponpes Al Khoziny

Nashim mengatakan lahan hutan dan perkebunan di Kecamatan Ijen berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik negara. Pemanfaatannya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui kegiatan pertanian.

Namun di dalam aturan HGU belum terdapat ketentuan yang memperbolehkan penanaman tanaman hortikultura di kawasan tersebut. Karena itu, Forkopimda Bondowoso bersama PTPN berencana mengajukan izin kepada pemerintah pusat agar petani tetap bisa menanam komoditas hortikultura di kawasan Ijen.

“Forkopimda bersama PTPN mengajukan kepada pemerintah agar masih diperbolehkan ada hortikultura di kawasan Ijen,” jelasnya.

Baca juga: SDN Banyuwulu 4 Bondowoso Rusak Parah Butuh Rehabilitasi Segera, Dispendik Sebut Kurang Anggaran

Nashim menambahkan meskipun pengajuan izin hortikultura dilakukan, aktivitas pertanian harus tetap memperhatikan keseimbangan ekologi agar kawasan Ijen tidak mengalami kerusakan lingkungan seperti banjir atau longsor.

“Mohon tabayyun antara petani masyarakat yang berpuluh tahun tinggal di sana dengan pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Menurut Nashim luasan lahan pengganti nantinya akan disesuaikan dengan lahan sebelumnya, sehingga tidak ada pengurangan hak bagi para petani.

Baca juga: Lansia 87 Tahun di Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang Setelah Hilang Empat Hari

Kepala Desa Sempol, Sodik, menjelaskan lahan yang selama ini dikelola masyarakat rencananya akan ditanami kopi oleh PTPN. Sebagai kompensasi, petani dijanjikan lahan baru. Namun, warga menolak lokasi pengganti karena dianggap berlereng curam dan tidak subur.

“Jadi musyawarah tadi belum ada kesepakatan,” kata Sodik.

Dia menambahkan pihaknya bersama masyarakat dan perwakilan PTPN akan melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan pengganti yang ditawarkan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved