Berita Banyuwangi

Ketua Yayasan Cabul Beri Uang Tutup Mulut Rp 2.000 Ke Para Korban

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)