TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – AR (30) harus kembali berurusan dengan polisi, kerena telah mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Dusun Kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.
Padahal, Warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ini, baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus pencurian sapi.
Kapolsek Ledokombo AKP Kusmiyanto menjelaskan residivis ini, diamankan bersama dengan FT (37) warga asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.
"Keduanya diamankan oleh Polsek Ledokombo dan Resmob polres Jember setelah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023)
Menurutnya, kronologi kejadian tersebut sekitar Pukul 10.00 WIB, kedua pelaku ini boncengan mengendarai mengendarai sepeda motor.
Ketika mereka melintas di Jalan Kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, katanya, tersangka melihat kendaraan roda jenis Honda Beat bernomor polisi P-2581-UT milik korban terparkir.
"Motor milik korban terparkir di pinggir jalan dekat jembatan. Lalu keduanya mendekati sepeda korban dan AR langsung turun dari sepeda," tambah Kusmiyanto.
Baca juga: Dua Pria di Lumajang Ketahuan Simpan Sabu Seberat 4,5 Gram di Rumah
Setelah itu, kata Kusmiyanto, tersangka ini mengeluarkan kunci T, lalu mereka merusak kunci kontak sepeda motor korban dan langsung dibawa kabur.
"Melihat motornya dicuri orang, korban langsung berusaha mengejar tersangka dengan dibantu warga. Sehingga AR tertangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan ada di sekitar Tepat kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Setelah itu, kata dia, aparat penegak hukum (APH) melanjutkan pengejaran terhadap FT, dalam hitungan jam, dua tersangka tersebut berhasil diamankan.
"Dengan dibantu tim Resmob Polres Jember, FT dapat ditangkap. Dan langsung dibawa ke Polsek Ledokombo beserta barang bukti, untuk dilakukan interogasi," katanya.
Oleh karena itu untuk sementara ini, polisi menjerat dua tersangka tersebut memakai Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Dengan ancaman paling lama, tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)