Berita Lumajang

Dua Pria di Lumajang Ketahuan Simpan Sabu Seberat 4,5 Gram di Rumah

Polisi menangkap tersangka kepemilikan sabu-sabu yang disimpan di rumah di Kabupaten Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Lumajang
Tersangka peredaran sabu-sabu di Lumajang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satuan Reserse Narkoba  Polres Lumajang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram. Barang haram tersebut diduga diedarkan SR (39) Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono dan EP (36) Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang.

"Kami mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika khususnya sabu. Setelah itu kami menerima informasi dari masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada peredaran sabu," beber Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Benar saja, informasi tersebut mengarahkan polisi melakukan penangkapan di rumah tersangka SR.

Baca juga: 70 Napi Lapas Kelas IIA Jember Dipindah ke Lapas di Tiga Kabupaten

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet warna hitam yang berisi 6 poket diduga sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat 4,55 gram. Selain itu kami juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 850 ribu, pivet kaca, dan dua handphone milik pelaku," ujar Ari.

Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan narkoba yang berhubungan dengan kedua tersangka tersebut.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," beber Ari Hartono.


(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved