TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang menyatakan status hukum dua oknum ASN di Lumajang yang diduga lakukan pungutan liar Program Indonesia Pintar (PIP) masih terlalpor.
ASN berinisial S dan T tersebut tidak ditahan, kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan rapat khusus bersama Inspektorat, Polres Lumajang dan dinas terkait.
"Hingga satus pelaku masih terlapor. Karena kasusnya belum ditingkatkan ke proses penyidikan. Sanksinya nanti tergantung yang bersangkutan masih bisa diperbaiki apa tidak," ujar Yudhi.
Sementara itu, ketika ditanya konsekuensi adanya unsur pidana dalam kasus ini, Yudhi menegaskan pihaknya masih melakukan analisa melalui rapat.
"Terkait sanksinya, nanti tergantung hasil rapat bersama tim ya. Bisa berupa proses hukum ataupun sanksi administratif. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan," tutupnya.
(TribunJatimTimur.com)