Berita Lumajang

Ditemukan 23 STNK dan Pajak Kendaraan dari Penadah Motor Curian di Kabupaten Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor yang disita dari penadah motor curian di Kabupaten Lumajang

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Penadah motor curian di Kabupaten Lumajang menggunakan segala cara untuk mengelabuhi legalitas motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 BPKB beserta STNK serta 23 STNK lengkap beserta bukti pajak.

Pelaku berinisial AC (34) yang baru saja tertangkap petugas Polsek Tempeh menggunakan modus merusak seri nomor mesin dan rangka motor-motor hasil curian.

Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito menjelaskan modus tersebut terkuak saat tersangka asal Kunir Kabupaten Lumajang itu tertangkap di kawasan Jalan Lintas Selatan Lumajang.

"Tersangka juga menyediakan STNK sepeda motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras dari hasil tindak kejahatan," bebernya.

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai Bedadung Puger Jember

Baca juga: PT Agel Langgeng Tegaskan Pemberian PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Kill Me, Heal Me, Cerita Pewaris Perusahaan Berkepribadian Ganda

"6 unit barang bukti sepeda motor berbagai jenis mulai dari matic dan bebek turut kami amankan. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh," tutur Lugito.

Sementara itu, Lugito menegaskan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama dalam sindikasi pencurian motor di wilayah Kecamatan Tempeh dan sekitarnya.

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah identitas terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang.

"Terus masih kita lakukan pengembangan," tutupnya.