Berita Surabaya

PT Agel Langgeng Tegaskan Pemberian PHK dan Pesangon Sudah Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri ke kanan) GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto, Atmari selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng, dan Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi saat konfersi pers di Surabaya. Rabu (12/4/23) di Kantor Apindo Jatim.

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” kata Pupuk saat press conference yang dilaksanakan di Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Menurut Pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.