Berita Gresik

Pengakuan Ayah Habisi Anak Semata Wayang di Gresik Karena Tidak Sanggup Biayai

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik, Sabtu (29/4/2023).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIK - Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan menghabisi nyawa anak semata wayangnya dengan pisau dapur di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik. Pria berusia 29 tahun itu tak sanggup membesarkan putrinya itu.

Afan bekerja ikut orang. Di sebuah tempat konveksi. Afan mengaku gajinya hanya Rp 300 ribu. Tidak cukup membesarkan putrinya yang berinisial Z berusia sembilan tahun.

Putri semata wayangnya itu duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar. Hubungan Afan dan istrinya sedang tidak baik-baik saja. Rabu kemarin, sang istri meninggalkan rumah tanpa pamit. Entah pergi kemana.

Tanpa pikir panjang Afan langsung menusuk buah hatinya di atas kasur pada Sabtu (29/4/2023) Pukul 04.30 WIB. Bocah Z sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup.

"Faktor ekonomi, tidak mampu membiayai. Saya kerja konveksi sudah satu tahun dibayar Rp 300 ribu," ujar Afan.

Tidak ada wajah penyesalan dari wajah Afan. Pria yang telah menjalin hubungan rumah tangga sejak delapan tahun lalu itu terlihat kosong.

Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri. Dia memiliki anggapan bahwa anak kecil akan masuk surga.

"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana tidak pamit," pungkasnya.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, karena sudah tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.

Baca juga: Hujan Angin, Dua Rumah Warga Jember Rusak Tertimpa Gudang Tembakau, Satu Orang Terluka

"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.

Di samping itu, tersangka ingin anaknya segera masuk surga. Tersangka menghabisi nyawa anaknya menggunakan pisau dapur. Berkali-kali pisau dapur ditusuk ke punggung anaknya. Dari hasil visum ada 24 luka tusuk.

"Pisau dapur di bagian punggung tembus ke jantung," kata dia.

Afan kemudian meninggalkan rumah lalu menyerahkan diri ke polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. Pria asal Manukan Kulon Surabaya itu diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur


(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)