Pemilu 2024

Sudah Dibuka, Partai Politik Dipersilahkan Mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPU Kabupaten Pasuruan yang menjadi verifikator pendaftaran Bacaleg DPRD Kab Pasuruan di Pemilu 2024

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan sudah membuka penerimaan pengajuan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Pemilu 2024.

Secara nasional, pendaftaran pengajuan persyaratan bakal calon ini dibuka mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Selama 14 hari, partai politik diberi waktu untuk mendaftar.

Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan, mulai hari ini partai politik diperbolehkan untuk mendaftarkan calon.

“Sudah kami buka untuk 14 hari ke depan. Sejauh ini, belum ada partai politik yang mendaftar, tapi sudah ada beberapa partai yang komunikasi,” katanya, Selasa (22/5/2023).

Dia menyampaikan, untuk tanggal 1 - 13 Mei, pendaftaran dimulai Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sedangkan di tanggal 14, pendaftaran dibuka sampai 23.59 WIB.

“Kemungkinan di atas tanggal 5 Mei, kemungkinan akan ada beberapa partai politik yang mendaftar. Ini sudah ada beberapa yang konfirmasi,” urainya.

Menurut dia, bagi partai politik yang mendaftar tidak perlu membawa berkas fisik. Hanya dua dokumen yang dibawa yakni berkas calon yang sudah diuplod di Silon.

Dan, berkas model B Daftar Calon. “Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, saat datang kesini hanya cukup membawa dua dokumen saja,” terangnya.

Dia juga menyebut, perbedaan dengan tahun - tahun sebelumnya, sekarang partai yang akan mendaftarkan calonnya untuk membawa surat persetujuan DPP.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)