TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Pasca serah terima tongkat komando Kapolres Bondowoso, Satuan Reskoba memberikan kado istimewa pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Satuan Reskoba yang dikomandani AKP Bagus Purnama ini, meringkus pengguna narkoba berinisial RM, warga Jalan Mastrip, Desa Kembang, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso.
Pria berusia 33 tahun ini ditangkap saat istirahat usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama temannya di salah satu rumah di Desa Sumberanyar, Kecamatam Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Akibat perbuatanya, tersangka RM ditangkap, beserta barang bukti satu poket sabu seberat 0.30 gram, seperangkat alat nyabu, serta satu buah korek api.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan pengguna narkoba tersebut.
Menurutnya, pada hari Sabtu (6/5/2023), sekitar Pukul 15.00 WIB anggotanya mendapat informasi adanya pesta narkoba di salah satu rumah warga, dan langsung menggerebeknya.
"Saat digerebek, tersangka sedang istirahat usai mengkonsumi narkoba," ujarnya.
Dari pengakuannya, kata Bagus, tersangka mendapat narkoba itu dari membeli dari temannya berinisial IN yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Selain itu, sambung AKP Bagus, pihakmya juga masih memburu teman tersangka yang keluar berpamitan melihat ayam peliharaanya saat dilakukan penggerebekan.
"Dua orang lainnya masih kita lakukan penyelidikann dan pengejaran anggota," katanya.
AKP Bagus menegaskan, pihakanya akan menjerat tersangka RM Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka masih dimintai keterangannya di ruang penyidik Sat Reskoba,"pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)