TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Akibat pengunduran diri dari bakal caleg partai Gerindra pada pemilu 2024, akhirnya Siti Maria Ulfa mendapat sangki dari partainya.
Dia diberi sangsi pencopotan dari anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Situbondo, setelah fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) melayangkan surat dan dibacakan oleh ketua DPRD Situbondo pada rapat paripurna di kantor DPRD, Selasa (04/07/2023).
Namun akibat adanya pencopotan tersebut, Maria Ulfa bereaksi melawan. Melalui kuasa hukumnya, Maria Ulfa akan menggugat fraksi GIS dan DPD Partai Gerindra.
Ketua Fraksi GIS, Samsi Ika Sari mengatakan fraksi mendapat instruksi dari ketua DPC Partai Gerindara Situbondo, untuk mencopot atau menggeser maria Ulfa dari alat kelengkapan dewan (AKD).
Baca juga: Kebut Perbaikan Jalan Banyuwangi, Bupati Ipuk: Fokus Jalur Antar Kecamatan
"Instruksinya sudah jelas agar kami menggeser karena Maria Ulfa dianggap tidak koopratif terhadap tugas-tugas partai," ujarnya.
Politisi asal Desa Besuki ini menjelaskan, partai telah melakukan tindakan sesuai prosedur yang ada karena kader partai harus tegak lurus dengan keputusan partai.
"Yang bersangkutan tentu punya alasan, tapi itu hak ibu Maria ulfa. Yang jelas sampai saat ini Maria Ulfa masih tercatat sebagai kader aktif partai Gerindra. Seharusnya apa yang menjadi keputusan partai harus kita patuhi bersama," tegasnya.
Dengan adanya penggeseran itu, kata Samsi, maka Maria Ulfa hanya menjadi anggota DPRD biasa di komisi. Sementara keanggotannya di Banmus dicabut dan digatikan oleh Zaidani.
Baca juga: Ciptakan Lapkeu yang Akurat dan Akuntabel, Gelar Rekonsiliasi Data Keuangan dan BMN
"Kami ini hanya menjalankan amanat partai. Mbak Ulfa yang sebelumnya di komisi II digeser ke komisi I," kata Samsi.
Siti Maria Ulfa mau dikonfirmasi melalui WA akan memberikan penjelasan, karena masih perjalanan ke Surabaya.
"Nanti pasti ditanggapi, sekarang masih di jalan," kata Maria Ulfa yang dikirim melalui pesan WAnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Siti Maria Ulfa, Aman Al Muhtar mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat keberatan atas surat usulan pergantian alat kelengkapan DPRD agar tidak diterbitkan oleh ketua DPRD Situbondo.
"Pada intinya kami selaku kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan terhadap fraksi GIS dan ketua DPC Partai Gerindra, terkait surat usulan pencopotan atau pemberhentian kliennya dari Banmus DPRD Situbondo," kata Aman.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)