Kasus BBM Ilegal di Jember

Begini  Modus Lima Orang Tersangka Penimbunan BBM Ilegal di Jember yang Dibekuk Polisi

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat menunjukan barang bukti penimbunan BBM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi berhasil membekuk lima orang tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Puger, Umbulsari, Kencong dan Pakusari.

Para tersangka yang telah diamankan  tersebut berinisial, FR, MNS, IM, IAP, dan IS, yang merupakan warga Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan para tersangka ini bukan satu jaringan sindikat. Namun, mereka dari kelompok yang terpisah, dan memiliki jurus bisnis berbeda beda.

Seperti tersangka FR, katanya, penimbunan yang pelaku lakukan dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Pakusari dalam jumlah besar mengunakan sepeda motor Supra Fit, sambil membawa drum besi ukuran 30 liter.

"Setelah drum tersebut terisi penuh, dengan pengisian berlangsung selama kurang lebih  lima menit. Kemudian Tersangka F R pulang ke rumah untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis solar ke jeriken," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut, kata Hidayat, dalam sehari saja,  tersangka FR bisa lima kali membeli BBM jenis solar di SPBU Pakusari.

"Dan tujuan tersangka FR melakukan hal tersebut, tentu untuk keuntungan pribadi," imbuhnya.

Berbeda dengan yang dilakukan tersangka MNS. Katanya, pelaku ini melakukan bisnis BBM Ilegal tersebut dengan cara membeli pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kencong, mengunakan mobil Suzuki APV.

Baca juga: ASDP Sosialisasikan Kenaikan Tarif Penyeberangan, Ini Permintaan Pengusaha Truk dan Sopir


"Membeli  menggunakan sarana angkut mobil Suzuki APV, dan tambahan tangki modifikasi yang mencapai volume 200 liter," katanya.

Setelah membeli BBM Pertalite dalam jumlah besar, lanjut dia, MNS menjual kembali cairan bahan bakar tersebut di Pertamini yang berada di Wilayah Kencong dan Gumukmas.

"Kemudian dijual kembali dengan menggunakan mesin pom mini yang beralamat di Dusun  Panggul Mlati, Desa Kepanjen, Kecamatan  Gumukmas. Dan tujuan Tersangka MNS melakukan hal tersebut untuk keuntungan pribadi," tuturnya.

Modus berbeda pun juga dilakukan oleh tersangka IM dan IAP.  Hidayat memaparkan dua pelaku ini bekerjasama untuk melakukan pembelian pertalite di SPBU Kecamatan Puger dalam jumlah besar, mengunakan mobil pick up merk L-300.

"Mobil Pick Up di atasnya ada 4 drum yang masing-masing bervolume 200 liter BBM jenis pertalite," urainya.

Setelah mengisi BBM di SPBU, Hidayat mengatakan dua tersangka ini menjual kembali di 22 titik Pom Mini yang ada di Wilayah Kecamatan Ambulu, Wuluhan dan Puger.

"Dilakukannya dengan tujuan untuk melakukan pengisian di POM Mini warga sebanyak 22 buah yang terletak di wilayah Ambulu, Wuluhan dan Puger," terangnya.

Halaman
12