Kakek Rudapaksa Cucu

Kakek di Probolinggo Rudapaksa Cucu Sendiri, Modus Minta Pijat

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S (63) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (paling depan) saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus pemerkosaan Polres Probolinggo, Kamis (10/8/2023)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kelakuan seorang kakek, S (63) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sungguh bejat.

Betapa tidak, dia tega menodai cucunya sendiri yang masih berusia 15 tahun, berinisial SJS.

Padahal sudah selayaknya seorang kakek menjaga cucunya dari segala mara bahaya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan peristiwa perkosaan dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya. Sementara, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.

"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis (10/8/2023). 

Doni melanjutkan di dalam kamar, tanpa panjang-lebar, pelaku langsung merudapaksa korban. Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata. Praktis, orang tua korban pun murka.

Baca juga: Ngantor di Desa Lereng Gunung Ijen, Bupati Ipuk Gelontorkan Berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat

"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.  

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)