Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, UPT PPD Bondowoso Tegaskan Bukan Kenaikan, Hanya Skema Bagi Hasil

Penulis: Sinca Ari Pangistu
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA UPT: Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/8/2025).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso menegaskan, opsen pajak kendaraan bermotor bukanlah bentuk kenaikan pajak. Besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama, hanya skema pembagian hasilnya yang berubah.

Kepala UPT PPD Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pembagian pajak kendaraan bermotor adalah 70 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Namun, melalui kebijakan opsen sharing, skema pembagian hasil pajak kendaraan di Jawa Timur berubah menjadi 34 persen untuk Pemprov Jatim dan 66 persen untuk Pemkab/Pemkot.

Baca juga: Perbandingan Umrah 9 Hari dan 12 Hari: Rekomendasi Travel Surabaya untuk Jemaah Pemula dan Keluarga

“Dengan kebijakan baru ini, pembagian hasil pajak langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota maupun provinsi secara real time. Pemprov bahkan kehilangan PAD sekitar Rp 4,2 triliun dalam setahun,” jelas Bambang, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena opsen pajak kendaraan bermotor Jawa Timur terbaru tidak berdampak pada kenaikan tarif. Biaya seperti BPKB, pajak kendaraan bermotor, maupun bea balik nama kendaraan bermotor tetap sama.

Baca juga: Chelsea Coba Opsi Tukar Pemain untuk Alejandro Garnacho, Man United Beri Sikap Tegas

Bambang juga mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak sesuai aturan, termasuk bagi warga yang masih menunggak. Ia menekankan bahwa cara bayar pajak kendaraan bermotor di Bondowoso tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Pajak ini untuk pembangunan. Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan,” tambahnya. 

Baca juga: Sopir Truk Sambut Baik Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, Hemat Biaya dan Waktu

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Opsen PKB ini diatur dalam UU No 1 Tahun 2022, dan mulai berlaku Januari 2025. 

(TribunJatimTimur.com)