Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pakai Relasi Kuasa Ekonomi, Pria di Jember ini  Setubuhi Siswi Umur 15 Tahun hingga Hamil

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak saat di Polres Jember, Kamis (24/8/2023)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan S (28) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs). Siswi tersebut masih berusia 15 tahun.

Lelaki asal Kecamatan Ledokombo, Jember ini, tega menyetubuhi siswi yang masih tetangganya sendiri hingga hamil. 

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di dua hotel yang berbeda, sejak November 2022 hingga Februari 2023.

"Di hotel di Arjasa dan di Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, modus pelaku melakukan perbuatan ini dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat korban merupakan keluarga masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Dika menegaskan S memberikan iming-iming hidup nyaman kepada anak tersebut. Untuk itu, S mengajak anak itu berhubungan seksual.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke hotel untuk dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Baca juga: KRONOLOGI ASN Purbalingga Meninggal Saat Lomba Nyanyi, Tiba-tiba Tak Sadarkan Diri, Videonya Viral


Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan, pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan. Hal itu pula yang menyebabkan remaja itu harus putus sekolah.

"Ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami kenapa alasan baru melapor setelah usia kandungan lima bulan. Kami fokus pada penanganan kasusnya," jlentrehnya.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik, di antaranya, baju jenis kaos, celana jeans, juga selimut.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku memakai Pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tegas Dika.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)