TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk saat ini tidak adil. Tarif yang terlalu rendah dan pembagian pendapatannya dinilai tidak berpihak kepada operator kapal.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengungkapkan tarif di lintas Ketapang–Banyuwangi saat ini jauh di bawah tarif ideal yang pernah dihitung pemerintah bersama pihak terkait pada 2019. Selisihnya mencapai 31,8 persen.
"Perhitungan tarif waktu itu masih menggunakan kurs dolar sekitar Rp13.200–Rp13.400. Sekarang kurs sudah mencapai Rp16.500," kata Rakhmatika, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jumat (15/8/2025).
Selain tarif yang rendah, pembagian pendapatan dari tiket juga dianggap merugikan operator kapal.
Baca juga: Kios PASTI Kembali Beroperasi, Upaya Pemkab Pasuruan Tekan Laju Inflasi
Dari tarif penumpang pejalan kaki sebesar Rp10.600 per orang, perusahaan pelayaran hanya menerima Rp5.100. Sisanya terpotong untuk biaya pelabuhan, asuransi, dan pungutan lainnya.
"Nilainya sama seperti biaya parkir mobil di pinggir jalan," ujarnya.
Rakhmatika menyebut kondisi ini hanya terjadi di lintas Ketapang–Gilimanuk. Di lintasan lain, seperti Merak–Bakauheni, pembagian tarif lebih berpihak pada pengelola kapal, yakni sekitar 70 persen dari harga tiket.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi dan Jember Jumat 15 Agustus 2025, Cerah Berawan, Udara Kabur, dan Kabut
"Komposisi pendapatan yang ideal untuk operator kapal adalah 90–95 persen dari tarif tiket, sisanya baru untuk asuransi dan pelabuhan," tambahnya.
Gapasdap juga menyoroti sistem penjualan tiket melalui operator pelabuhan yang dinilai merugikan penumpang.
Biaya tambahan dari agen atau pihak ketiga membuat harga tiket di lapangan bisa mencapai Rp17.000–Rp19.500 untuk penumpang pejalan kaki, lebih tinggi dari tarif resmi.
"Ironisnya, penumpang membayar lebih mahal, tapi pengelola kapal tetap mendapat bagian yang rendah," kata Rakhmatika.
Baca juga: Jaga-jaga Xavi Simons dan Alejandro Garnacho Gagal Gabung, Chelsea Kans Lirik Lagi Rekan Cole Palmer
Gapasdap mendesak pemerintah segera memberlakukan penyesuaian tarif sesuai keputusan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan pada 18 Oktober 2024, yang seharusnya berlaku 1 November 2024.
Namun perubahan pemerintahan membuat penerapan tarif baru ini tertunda tanpa kepastian.
Menurut Rakhmatika, rendahnya tarif membuat iklim usaha penyeberangan Jawa–Bali kurang optimal.
Jika tarif disesuaikan, pengelola kapal diyakini bisa meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)