Mendapati YA kejang karena penyakit epilepsi, seorang warga menghubungi pihak perusahaan tempat korban bekerja.
YA lalu bergegas dibawa ke klinik dekat lokasi untuk mendapat penanganan medis.
Sementara pelaku, AAE diamankan di Pos Polisi Sub Sektor Kawasan Industri Pulogadung dekat lokasi.
Meski sempat dianiaya, tapi YA akhirnya memafkan AAE yang telah memukulnya tersebut.
"Tidak beberapa lama korban bersama perwakilan dari pihak kantor datang ke Pos Pol. Setelah dibicarakan kedua pihak, korban tidak ingin melanjutkan ke jalur hukum," lanjut Syarifah.
Berdasarkan hasil mediasi dari kedua belah pihak, permasalahan tersebut dinyatakan telah selesai.
Baik pelaku maupun korban telah membuat surat penyataan.
"Kemudian permasalahan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh korban. Berisikan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargan," sambung dia.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)