TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Siswi MTs, korban kejahatan seksual di Jember, rupanya juga menjadi korban pengancaman. Pelaku pengancaman juga pelaku rudapaksa itu sendiri.
Tersangka S (28), rupanya bukan hanya merudapaksa siswi berprestasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jember, hingga hamil. Tetapi juga memberikan berbagai ancaman terhadap siswi berusia 15 tahun itu.
Lelaki asal Kecamatan Ledokombo Jember ini, bukan hanya menghancurkan masa depan gadis tersebut. Tapi juga mengerahkan preman hingga kepala untuk mengancam korban, supaya mencabut laporannya di kepolisian.
Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengemukakan siswi berprestasi tersebut sudah mengandung janin delapan bulan. Dia mengungkapkan, dua hari lalu perempuan ini mendapatkan ancaman dari keluarga tersangka.
"Yang pada intinya kelurga korban disuruh mencabut laporan. Terus juga Pak Kampung dan Pak Kades juga menekan agar laporannya dicabut, kalau tidak dicabut tidak diakui sebagai warga," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).
Joko mengaku telah menerjunkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kawasan Kecamatan Ledokombo Jember, supaya siswi ini mendapatkan perlindungan.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut Truk Tangki Air Tabrak Pengunjung Karnaval di Mojokerto
"Karena Pak Kadesnya begitu. Kemarin Pak Kades sudah dikasih masukan sama Polres, untuk tidak melakukan itu. Kalau memang masih terus seperti itu, saya masukan (laporkan) juga Pak Kades," imbuhnya.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengungkapkan, bahwa tersangka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, untuk menutup kasus ini agar tidak diproses.
"Termasuk tiga orang (oknum wartawan) yang ditahan Polres kemarin. Juga atas ulah tersangka. Katanya siap untuk bayar berapapun. Kalau sudah siap bayar berapapun, berarti dia yang melakukan," kata Joko.
Joko mengatakan memang saat ini masih satu tersangka yang ditetapkan polisi. Namun, katanya masih ada dua terlapor lain.
"Yakni Istri dari tersangka yang menyuruh mantan pacar korban, untuk meniduri korban. Seakan-akan pelakunya adalah mantan pacar korban," ungkapnya.
Akhirnya, kata dia, korban dipaksa masuk kamar bersama dengan mantan pacarnya. Sehingga, di lokasi tersebutlah gadis umur 15 tahun disetubuhi meski sudah hamil muda.
Hal itu menandakan, kata Joko, istri tersangka juga telah mendalangi kasus pemerkosaan mantan pacar korban terhadap gadis tersebut. Supaya suaminya bebas dari tuntutan.
"Hal itu kan sama saja, dalangnya adalah istrinya tersangka. Itu mohon ditetapkan tersangka," katanya.
Perlakuan bejat para tersangka ini, lanjut Joko, membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur. Karena sekolah tidak bisa menerima korban yang sudah hamil.
Baca juga: Satpol PP Situbondo Merazia Warung Remang-remang, 9 PSK Terjaring Razia
"Dia tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah. Padahal siswi ini anak berprestasi, pernah juara satu peringkat pertama saat Madrasah Ibtidaiyah dan pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan S, sebagai tersangka, karena menghamili siswi umur 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di hotel yang berada di dua Kecamatan Bumi Pandalungan sejak November 2022 hingga Februari 2023.
"Di hotel yang ada di Kecamatan Arjasa, dan hotel yang ada di Kecamatan Silo Jember," katanya
Katanya, pelaku meluncurkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat, korban merupakan keluarga masih hidup di bawah garis kemiskinan.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke hotel untuk dicabuli dan disetubuhi," imbuh Dika.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)