"Sebelum masuk dan membunuh korban, pelaku sempat membeli silet," bebernya.
Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHAP dengam ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik Reskrim," katanya.
Diwartakan sebelumnya, seorang nenek berusia 90 tahun di Situbondo, diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kontrakannya di Jalan Raya Seroja, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo, Kamis (10/08/2023).
Nenek bernama Sumini, ditemukan dalam kondisi mengalami luka sayatan di bagian leher di dalam kamarnya sekitar pukul 12.13 .
Akibat luka serius itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh cucunya bersama warga sekitar, namun nyawanya tak tertolong.
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)