Pembunuhan di Situbondo

BREAKING NEWS: Pembunuh Nenek Mantan Sekda Situbondo Tertangkap, Mengaku karena Dendam

Penulis: Izi Hartono
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan, tersangka pembunuh nenek Sumini saat digelandang ke Mapolres Situbondo, Sabtu,02/09/2023) malam.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -  Pembunuh Sumini, nenek dari mantan Sekda Situbondo yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo, akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (3/09/2023) malam.

Pelaku bernama Sofyan, warga asal Prajekan, Bondowoso, ditangkap tim gabungan Resmob Polres Situbondo, saat bekerja di tempat hiburan pasar malam di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Pasuruan.

Saat hendak ditangkap pelaku berusia 23 tahun ini  berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan polisi berpakain preman tersebut.

Baca juga: Rivalitas Pilkada 2018 Tak Pengaruhi Upaya Pemenangan Anies-Muhaimin di Pilpres di Kota Probolinggo

Akhirnya pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 24 hari ini akhirnya berhasil ditangkapnya.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pembunuh nenek mantan Sekda Situbondo ini langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Sofyan mengaku setelah membunuh nenek Sumini dirinya melarikan diri dengan menumpang bus ke arah barat.

Selama pelarian, kata Sofyan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dirinya bekerja di tempat hiburan pasar malam.

"Saya sudah dua minggu kerja di pasar malam itu," ujarnya.

Saat ditanya nekat membunuh, Sofyan mengaku dendam sama Royan atau dengan cicitnya korban.

"Saya dendam pak," ucapnya singkat.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan di jalan Seroja, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.

"Pelaku memang telah ditangkap di daerah Pandaan, Pasuruan," kata Sutrisno.

Untuk menangkap terduga pelaku, kata Sutrisno, anggota Resmob melakukan penyisiran keberadaan terduga pelaku di berbagai daerah di Pasuruan.

Baca juga: Beras dan Rokok Penyumbang Inflasi di Jember pada Agustus 2023

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung menangkapnya," jelasnya.

Dari hasil keterangan terduga pelaku, sambung Sutrisno, pelaku dendam dengan cicit korban karena dipukul tanpa alasan yang jelas, sehingga Sofyan merencanakan pembunuhan untuk melampiaskan dendamnya kepada keluarga korban.

"Sebelum masuk dan membunuh korban, pelaku sempat membeli silet," bebernya.

Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHAP dengam ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik Reskrim," katanya.

Diwartakan sebelumnya, seorang nenek berusia 90 tahun di Situbondo, diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kontrakannya di Jalan Raya Seroja, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo, Kamis (10/08/2023).

Nenek bernama Sumini, ditemukan dalam kondisi mengalami luka sayatan di bagian leher di dalam kamarnya sekitar pukul 12.13 .

Akibat luka serius itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh cucunya bersama warga sekitar, namun nyawanya tak tertolong.

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)