TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Seorang pria berinisial AS (33), warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Pasuruan, ditangkap polisi saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (13/8/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan desa setempat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 poket sabu dengan berat total 161,019 gram dan 16 butir pil ekstasi seberat 5,789 gram.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas AS. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menghadang pergerakan tersangka yang diduga hendak mengedarkan narkotika tersebut.
“Peran tersangka adalah sebagai kurir. Ia menerima paket narkotika dari seseorang berinisial HR yang kini masih buron,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Perbaikan Rel Kereta Api, Jalan Raya Jember-Bondowoso Sempat Ditutup 7 Jam
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui menerima upah Rp 1,5 juta per minggu, selain itu ia juga mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis dari jaringan pengedarnya.
“Kami pastikan, polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)