Program PTSL

Pemkab Lumajang Serahkan 400 Sertifikat Tanah Program PTSL

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

400 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Pemkab Lumajang.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - 400 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Pemkab Lumajang kepada warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Senin (4/9/2023).

"Telah diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti," tutur Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Baca juga: Lirik Lagu Penantian - Last Child dan Chord Gitar, Viral di Medsos: Mungkin Semua Harus Terjadi

Sementara Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menuturkan jika penyerahan PTSL akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

Ia menerangkan jika kepemilikan sertifikat tanah begitu penting untuk mencegah konflik dan sengketa tanah.

Kata Rocky, dengan adanya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca juga: Fraksi Golkar Pasuruan Salurkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga untuk Angkut Sampah Rumah Tangga

"Tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak, misalnya untuk usaha bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif," jelas dia.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)