Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Siswi di Jember Dirudapaksa Hingga Hamil, Polisi Amankan Sopir Pribadi Tersangka

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kunci (jaket abu-abu) dalam kasus perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi MTs di Jember saat di ruang PPA Polres Jember

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi juga mengamankan F (18), warga Kecamatan Ledokombo, Jember, dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi MTs.

F diduga kuat menjadi saksi mahkota dalam perkara itu. Dia merupakan saksi kunci, karena bertindak sebagai sopir tersangka Supriyadi. Supriyadi sendiri telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara dalam perkara yang menyebabkan siswi MTs hamil 8 bulan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa, saksi kunci ini diamankan bersama tersangka berinisial A (17) mantan pacar korban di Pulau Bali. Sebab, mereka sempat kabur ketika hendak ditangkap polisi.

"Kami amankan tersangka berinisial A, lalu kami juga amankan saksi mahkota atas tersangka (Supriyadi) yang sudah kami tahan sebelumnya," ujarnya, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, saksi kunci yang diamankan tersebut merupakan sopir pribadi tersangka utama. Kata dia, remaja ini selalu mengantar jemput pelaku, selama melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Jadi ini adalah saksi kunci yang tahu (pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban)," kata Dika.

Namun, Dika belum bisa mengungkapkan hal lebih gamblang lagi, karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi mahkota tersebut.

Baca juga: Rudapaksa Siswi MTs Hingga Hamil di Jember, Polisi Tangkap Remaja Mantan Pacar Korban


"Untuk informasi lebih lanjut, akan disampaikan oleh Bapak Kapolres," katanya.

Sebelumnya, penyidik PPA Satreskrim Polres Jember telahmenetapkan Supriyadi sebagai tersangka utama dalam kasus rudapaksa itu.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)