Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Rudapaksa Siswi MTs Hingga Hamil di Jember, Polisi Tangkap Remaja Mantan Pacar Korban

Polisi menangkap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pidana kekerasan seksual terhadap siswi MTs di Jember, dia rupanya masih remaja

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Remaja yang turut jadi tersangka (kiri) tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi MTs di Jember saat dibawa ke ke Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi berhasil menangkap, A (17) pelaku yang jadi buronan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember

Aparat penegak hukum (APH) menangkap  A yang merupakan mantan pacar korban  ini ke Mapolres  Jember, Minggu (3/9/2023) dini hari.

Setelah itu, polisi membawa  remaja asal Kecamatan Ledokombo ini diruang Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, untuk diinterogasi.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wirata mengatakan, pelaku yang telah diamankan, merupakan terlapor kedua atas kasus tersebut. Sebab sebelumnya, polisi telah menahan Supriyadi sebagai tersangka utama.

Menurutnya, remaja yang diamankan ini merupakan mantan pacar korban. Kata dia, pelaku sempat kabur di Gianyar Bali untuk menghindari kejaran polisi.

"Jadi dari satu korban, ada dua laporan polisi. Yang satu sudah kami amankan (Supriyadi), dan yang satunya lagi ini bisa kami amankan juga di Bali," katanya, Senin (4/8/2023).

Dika mengaku belum bisa mengatakan secara gamblang peran remaja tersebut. Sebab, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelaku.

Baca juga: Rebutan Batas Tanah, Lima Warga Sumberbaru Jember Carok,  1 Tewas 3 Luka Serius


"Sehingga untuk keterangan lebih lanjut nunggu keterangan resmi Bapak Kapolres," katanya.

Kabarnya, remaja ini turut melakukan perkosaan terhadap siswi di Jember itu, ketika korban sudah hamil satu bulan.

Sebelumnya, PPA Satreskrim Polres Jember telah menetapkan  Supriyadi sebagai tersangka, yang jadi pelaku utama dengan memerkosa siswi umur 15 tahun ini hingga hamil.

Lelaki itu Kecamatan Ledokombo Jember, berkali kali meluncurkan aksi bejatnya itu sejak sejak November 2022 hingga Februari 2023.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved