Berita Pasuruan

DLH Jatim Ambil Sampel Air Sungai Welang Pasuruan yang Diduga Tercemar Limbah

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DLH Jatim saat turun lapangan dan ambil sampel air yang diduga tercemar.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur mengambil sampel air Sungai Welang Pasuruan yang diduga tercemar limbah industri.

Tim dari DLH Jatim mengambil sampel air sungai di beberapa titik di aliran sungai perbatasan wilayah Kejayan dan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/10/2023). 

Pengambilan sample ini dilakukan dengan peralatan lengkap seperti beberapa botol penyimpanan, gelas ukur, dan sebagainya. Titik pertama pengambilan sample adalah pipa yang terhubung 1 kilometer dari pabrik. 

Selanjutnya, tim mengambil sampel di bagian hulu dari saluran. Setelah itu, mereka juga mengambil sampel di bagian hilir dari pipa saluran pembuangan. Mereka juga mendokumentasikan lokasi pembuangan limbah industri.  

Baca juga: Angka Stunting di Lumajang Masih 23 Persen, Pj Bupati Akan Galang Bantuan Dari CSR

Kepala Bidang Pengawasan dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Ainul Huri mengatakan, pengambilan sampel ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.

Disampaikan dia, pengambilan sampel dilakukan di saluran pembuangan limbah yakni upstream dan downstream dengan tujuan untuk mencari komparasi kandungan air yang dilaporkan tercemar. 

“Utamanya dalam saluran pembuangan yakni hulu dan hilir sungai. Hal itu diperlukan untuk mendapat kepastian sumber pencemaran sungai Welang. Sampel akan kami bawa untuk diuji di laboratorium,” sambungnya.

Baca juga: Gelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim : Perbaiki dan Luruskan

Menurut dia, pengujian laboratorium tidak bisa tiba - tiba keluar karena semuanya butuh waktu. Ainul menyebut, minimal hasil uji lab ini barus bisa diketahui setelah 14 hari sejak dilakukan tes.

Dia tidak menampik, pembuangan limbah industri ke media lingkungan terbuka itu memang diperbolehkan secara aturan. Namun, lanjut Ainul ketentuan dan aturannya sangat ketat dan tidak boleh sembarangan. 

“Memang boleh, tapi ada perizinannya dan batas-batas baku mutu yang mesti dipenuhi. Itu harus dipatuhi dan tidak bisa dibiarkan jika ada pelanggaran apalagi sampai merugikan masyarakat,” tegasnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)