TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024, sebesar Rp. 2.165.244 atau mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang diterbitkan, Senin (20/11/2023).
UMP Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.165.244,30, mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000, dari UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30.
Khofifah menjelaskan penetapan UMP ini dilakukan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Baca juga: Kota Probolinggo Dapat Penghargaan Peduli Ketahanan Pangan 2023
Keputusan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, kebijakan penetapan upah minimum ini diambil guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Khofifah.
Baca juga: SBY Turun Gunung, Prabowo: Di sebelah Saya Ada Presiden ke-6 dan ke-7 RI
Gubernur menekankan dengan ditetapkannya UMP Jawa Timur Tahun 2024, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menambahkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 mempertimbangkan beberapa data, termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.
Sebelum ditetapkannya keputusan Gubernur, Pemprov Jatim telah menggelar sidang pleno bersama dewan pengupahan.
Unsur Pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 210.000,00, sementara Unsur Pengusaha mengusulkan kenaikan dengan menggunakan rumus Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Gubernur Khofifah memutuskan kenaikan UMP sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023.
"Dengan demikian, UMP Jawa Timur 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.165.244,30," kata Himawan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)