Berita Probolinggo

Kakek Pensiunan Guru di Kota Probolinggo Cabuli Anak 12 Tahun, Iming-imingi Korban Sambungan Wifi

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota memintai keterangan tersangka pencabulan anak di bawah umur, S (71). 

Petugas langsung meringkus tersangka di kediamannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)