TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kelakukan seorang kakek S (71) warga Kota Probolinggo sungguh bejat.
Tersangka tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia SR (12).
Aksi tersebut dilancarkan tersangka dengan mengiming-imingi Wifi gratis kepada korban.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa pilu itu bermula ketika korban pergi membeli paket internet di kios pulsa tak jauh dari rumah.
Tuntas membeli paket, korban kembali pulang ke rumah.
Namun, dalam perjalanan ke rumah, tersangka memanggil korban.
"Tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya. Korban juga ditawari untuk bermain Wifi di rumah tersangka," katanya, Senin (27/11/2023).
Wadi melanjutkan, baru saja beberapa langkah masuk rumah, tersangka mengajak korban menuju kamar.
Di sanalah, tersangka yang juga pensiunan guru ini mencabuli korban.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang," lanjutnya.
Korban pergi pulang sembari menangis.
Korban memberanikan diri bercerita terkait peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya dan cucu S.
Baca juga: Pemkot Probolinggo Berikan Bantuan Benih ke Petani, Hemat Biaya Produksi
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," terangnya.
Usai dicurhati, ayah korban pun melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.