Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang, setelah itu Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas ke Semarang dan berhasil mengamankan Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi sebagai penadah sepeda motor milik korban.
"Motif Tersangka Irfan dan Hengky ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki maling maka korban dibunuh," tegasnya.
Kini dua tersangka pembunuhan, dan para penadah hasil perampokan telah ditangkap Polres Gresik.
"Tersangka Irfan dan Hengky dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kemudian Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkapnya.
Tersangka Moh. Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)