Sejumlah pendukung terdakwa yang berada di luar sidang pun diminta untuk tenang dan membubarkan diri.
Sebelumnya, terdakwa yang mengklaim tidak percaya covid-19 mengambil paksa jenazah pasien covid di RSUD Genteng.
Selain itu, terdakwa juga kerap membuat pernyataan di media sosial atas ketidakpercayaannya terhadap covid-19.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)