TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Viral di media sosial momen pemotor dikawal polisi gara-gara dikejar debt collector.
Padahal, pemotor mengaku dirinya membeli motor secara tunai.
Momen pemotor dikawal polisi gara-gara dikejar debt collector itu viral usai beredar unggahan video di akun Instagram Polantas Indonesia.
Lantas bagaimana kisah lengkapnya?
Baca juga: Kisah Pilu Yanto, Waria Viral Insaf Usai Nonton Film Siksa Neraka, Tak Diakui Ayah Kandung
Seorang pengendara motor dari arah Depok, Jawa Barat, mengaku diintai oleh matel padahal motor Honda PCX miliknya dibeli secara tunai.
Akhirnya pengendara tersebut mendatangi polisi di pos jaga Margonda, Depok dan kemudian dikawal sampai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Mau spek up cerita tentang kebaikan Pak Polisi Polres Depok, Atas Bantuannya Menghadapi Matel," tulis keterangan video dikutip SuryaMalang.com, Minggu (7/1/2024).
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash,
"akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok,"
"matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya," tulis keterangan.
Kejadian pengendara motor diincar oleh matel sebetulnya bukan sekali dua kali.
Bahkan dalam beberapa kasus dicurigai bahwa matel atau debt collector hanya kedok dari oknum kriminal begal jalan raya.
Yulian Warman, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial mengatakan, pemilik motor pastikan tidak panik kalau ada orang yang mengaku sebagai debt collector.
Sebab pada dasarnya kalau ada kreditur yang mandet, biasanya didatangi dulu oleh karyawan leasing bukan debt collector.
Karena itu jika kemudian didatangi debt collector padahal sudah bayar perlu diwaspadai apalagi jika penagihan dilakukan di dengan cara mencegat di jalan raya.
"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," kata Yulian kepada Kompas.com belum lama ini.
Polres Metro Jakarta Barat Polsek Cengkareng melakukan merazia sejumlah debt collector dan kendaraannya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, Senin (6/6/2022) pagi.
Kalau debt collector bisa menunjukan surat resmi, untuk lebih memastikan, bisa minta sertifikasi terutama untuk penagihan.
Asosiasi penagih mengeluarkan sertifikasi untuk menagih, jadi tidak sembarangan.
"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," kata Yulian.
Kalau mau lebih aman, bisa langsung diantar saja ke kantor atau pos polisi terdekat.
Tentu kalau benar mau menagih tidak akan keberatan kalau dilakukan dengan adanya saksi dari pihak kepolisian.
Viral Kelompok Pemuda Tawuran Cuma Buat Konten di Sidoarjo
Viral kelompok pemuda tawuran cuma buat konten terjadi di Sidoarjo Jawa Timur menjadi sorotan.
Aksi pemuda tawuran cuma buat konten itu pun merupakan warga di Kabupaten Sidoarjo.
Untuk tu, pihak kepolisian gerak cepat dengan menangkap para pemuda yang terlibat tawuran demi konten tersebut.
Beredar di media sosial, sekelompok pemuda berjajar, tanpa mengenakan baju dan celana sembari tertuntu. Mereka terlihat terus memegangi kepalanya yang mengeluarkan terus berdarah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu berawal ketika kelompok pemuda dengan akun Instagram, @orangsakitt_sda berencana menggelar tawuran.
"Admin akun itu mendapat pesan singkat dari Instagram @mystery20selatan dengan isi 'ikut ta? Ngonten mas'," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/12/2023).
Lalu, admin akun Instagram @orangsakitt_sda, MRA (16) warga Tulangan, Sidoarjo, mengajak keenam temannya menemui salah seorang dari kelompok @mystery20selatan.
"Saat itu sudah ada beberapa orang lain yang bergabung. Selanjutnya konvoi sambil membawa senjata tajam ke Waru dengan tujuan melakukan tawuran dengan kelompok lain," jelasnya.
Salah satu pelaku aksi tawuran saat dibawa ke Mapolresta Sidoarjo (Kompas.com/Andhi Dwi)
Kelompok tersebut secara tiba-tiba mendapatkan serangan dari warga di sekitar Jalan Raya Jendral S Parman. Mereka akhirnya berlarian ke arah persawahan di daerah Waru.
"Tidak lama kemudian warga setempat tiba (dipersembunyian pelaku). Mengetahui hal itu para pelaku melarikan diri masuk kearah Perumahan Wisma Permai Pepelegi," ujar dia.
Akan tetapi, para pemuda tersebut tetap tertangkap dan menjadi sasaran amukan masyarakat. Tidak lama, polisi datang, kemudian mengamankan pelaku yang menyerah.
Lebih lanjut, total ada tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam. Mereka adalah, MRA, D (16), dan FA (19), seluruhnya warga Tulangan, Sidoarjo.
"Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis pedang dan celurit.
Dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, FA mengaku membawa sebilah pedang ketika berencana melakukan aksi tawuran. Dia diajak temanya dengan alasan memiliki masalah dengan kelompok lain.
"Diajak teman saya, katanya mau bertengkar, iya (bawa senjata tajam), baru kali ini. Biasanya peselisihan saja," kata FA.
FA mengatakan, mendapatkan senjata tajam tersebut dengan membeli di media sosial dengan harga Rp 200.000. Namun, dia mengaku baru sekali membawa pedang tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)