Pemilu 2024

Pengawas TPS di Pamekasan Meninggal Usai Bertugas di Pemilu 2024, Belum Terima Gaji

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat jajaran Komisioner Bawaslu Pamekasan mendatangi rumah duka di Dusun Barat, Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PAMEKASAN - Suasana duka masih menyelimuti keluarga almarhum Kurniawan (33), seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 5, di Dusun Barat, Desa Jalmak, Kecamatan Kota Pamekasan, yang diduga kelelahan hingga meninggal, Sabtu (17/2/2024) malam.

Ironisnya, keluarga almarhum masih belum menerima kejelasan honor sebagai PTPS hingga hari ini.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengaku almarhum Kurniawan belum menerima gaji sebagai PTPS hingga hari ini.

Alasannya mengacu pada aturan yang mengharuskan PTPS bekerja dahulu, baru digaji.

"Saat ini kami sedang mengurus administrasi almarhum untuk pencairan gaji lebih awal," kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Senin (19/2/2024).

Menurut Sukma, PTPS diberikan jadwal kerja sebulan, mulai dari tiga minggu sebelum hari pemilihan sampai satu minggu setelah pemilihan.

Setelah bekerja, PTPS diminta untuk menyelesaikan semua laporan, setelah itu honor dicairkan.

"Ini punya almarhum sedang proses administrasi dan pencairan," tegasnya.

Sukma berjanji akan mengurus segala administrasi almarhum dalam proses penyelesaian sebagai PTPS, termasuk Bawaslu Pamekasan akan memberikan santunan kematian terhadap keluarga almarhum.

Alasannya karena almarhum meninggal dalam keadaan masih bertugas. 

"Ada santunan kematian, administrasinya masih kami urus, besarnya berapa kami belum tahu juga, nanti pihak pimpinan kami di atas yang tahu. Kalau gaji pengawas PTPS Rp 1 juta," tutupnya.

Baca juga: VIRAL Sosok Letkol Eka Wira, Perwira TNI Ditangisi Anak Buah Saat Dimutasi, Dijuluki TNI Selebgram

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Kuswanto Ferdian/TribunJatimTimur.com)