"Kami akan panggil pemilik tanah, untuk menanyakan riwayat tanah. Terutama tanah yang ada makamnya, secara logika, gak mungkin lahan pemakaman dijual, meskipun itu makam keluarga," ucapnya.
Oleh karena itu, Khoiri mengimbau kepada warga Desa Tugusari tidak sembarangan menjual tanah. Apalagi lahannya telah lama menjadi tempat pemakaman.
"Terutama yang ada makamnya, agar dipecah, dan tidak memasukkan tanah makam ke objek lahan yang dijual, agar peristiwa yang dialami oleh keluarga almarhumah Nenek Ti'a (Mbah Sumila) tidak terulang," imbaunya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)