TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana memasuki tahap II. 2 orang tersangka masing-masing berinisial D dan MZ resmi dilakukan penahanan selama 20 hari, Rabu (6/3/2024).
"Saat ini tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum. Untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik melakukan penahan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan.
Penahanan telah sesuai dengan regulasi Pasal 21 KUHP," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Muhammad Nizar ketika dikonfirmasi.
Nizar menambahkan, penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mm menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kedua syarat objektif karena tindak pidana tersebut diatur dalam hukuman 5 tahun atau lebih," bebernya.
Secara peran, tersangka DAN sebagai pejabat pembuat komitmen mendapat SK dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pengadaan bibit pisang mas kirana. Kemudian tersangka MZ melakukan teknis pengadaan tersebut.
Kasus ini mencuat pada tahun 2020 silam. Pada perjalananya, ditemukan keganjilan alias tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian Kementrian Pertanian RI melakukan audit lalu ditemukanlah dugaan korupsi senilai Rp 782 juta pada kasus tersebut.
Ketika ditanya kemungkinan ada tersangka baru, Nizar menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengacu pada fakta persidangan kelak.
"Kami masih melakukan pendalaman nanti akan dibuktikan di persidangan. Apabila di kemudian hari ada pihak-pihak yang kemudian dikembangkan maka tidak menutup kemungkinan kita akan melanjutkan perkara ini," tutupnya.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana ketika digelandang jaksa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: KSOP Cegah Terjadinya Penumpukan Penumpang di Pelabuhan Jangkar Situbondo Saat Mudik Lebaran 2024
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin W/TribunJatimTimur.com)