Berita Jember

Sakit Hati Batal Nikahi Tunangan, Pria di Jember Nekat Mencuri Sapi Milik Keluarganya

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pencurian sapi di Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Jember

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Batal menikahi tunangannya, seorang pemuda di Jember malah nekat mencuri sapi milik keluarga tunangannya itu. Walhasil, ia pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Bangsalsari.

Adalah Yoga Adi Pratama (23), yang nekat mencuri sapi milik keluarga tunangannya itu.

Dia mencuri sapi betina milik keluarga tunangannya yang berinisial DN (20), di Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Jember.

Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengungkapkan, kasus pencurian ternak tersebut terjadi pada Rabu (20/3/2024) dini hari. Kata dia, saat itu ayah DN mendengar suara mencurigakan dari kandang sapinya.

"Sekira Pukul 01.00 dini hari, pemilik sapi curiga ada suara dari kandang, dan merasa ada orang masuk di dalam kandang. Saat dicek ternyata satu ekor sapi di dalamnya hilang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, pemilik sapi pun panik dan mengabari kejadian pencurian ternak itu kepada para tetangganya. Lalu mereka bersama-sama mencari keberadaan sapi tersebut.

"Tapi tidak berselang lama dari aksi pencurian sapi itu. Terdengar teriakan dari arah yang tidak jauh dari rumah korban. Didapati, ternyata itu suara pelaku, dengan sapi yang dicurinya dan saat itu juga pelaku langsung diamankan," kata Joko.

Setelah itu, kata Joko, warga bersama keluarga korban pun membawa maling sapi ini ke Mapolsek Bangsalsari, supaya dilakukan proses hukum.

"Warga pun langsung menghubungi Polsek Bangsalsari. Pelaku beserta sapi hasil curiannya langsung diamankan di Mapolsek," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, pencurian itu terbongkar karena sang sapi mengamuk dan melukai si pencuri. Melihat sapi curian mengamuk, pencuri pun berteriak.

"Saat itu sapi curiannya malah menyeruduk pelaku. Jadi pelaku teriak itu setelah diseruduk sapi curiannya," jlentrehnya.

Setelah tertangkap, motif pencurian Yoga pun terungkap. Yoga mengaku sakit hati kepada keluarga DN, karena membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

"Untuk motifnya mencuri itu ada unsur sakit hati pelaku terhadap korban. Karena korban memutus pertunangan dengan pelaku," urainya.

Atas ulahnya tersebut, Joko mengaku menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun," tegasnya.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Dihentikan Sementara Imbas Kebakaran Gedung di RS Gatoel Mojokerto

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)