Hikmah Ramadan

Ramadan Memberikan Pelajaran Berharga bagi Program Sertifikasi Halal

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Drs M Fathorrazi MSi

Apabila manusia mampu menahan dari makanan tidak halal karena memang sedang berpuasa maka itu menjadi persoalan biasa karena memang mereka sedang berpuasa, tetapi bila mereka mampu menahan untuk memakannya diluar bulan Ramadan maka nilai persoalannya menjadi luar biasa karena ternyata makanan itu bukan hanya menjadi halal karena waktunya melainkan juga Al-Qur'an telah mengaturnya.

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah , ayat 173: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang”.

Al-Qur’an juga memberi petunjuk bagi manusia untuk hanya makan makanan yang halal dan baik, sebagaimana FirmanNya dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah, ayat 168 : “Wahai manusia makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Jadi, makanan menjadi halal bukan hanya karena waktunya melainkkan juga karena zatnya dan prosesnya. Hal ini bukan merupakan pekerjaan yang mudah seperti memutarbalikkan tangan tetapi amat sangat sulit dan rumit untuk dilakukan oleh manusia itu sendiri.

Itulah sebabnya maka pemerintah hadir melalui aturannya untuk menyajikan makanan yang secara mudah bisa dibedakan yang halal atau yang tidak melalui Program Sertifikasi Halal. Jadi, Sertifikasi Halal merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk membantu Masyarakat Indonesia membedakan makanan yang halal dan yang haram.

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Empat Rumah Warga

Selain makanan halal haram (halal foods) pemerintah Indonesia juga turut berkontribusi membantu masyarakatnya membedakan aktivitas halal dan tidak halal (halal activities) sejak tahun 2014 lalu. Tepatnya melalaui UU Nomer 33 tahun 2014 yang telah diterapkan sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Bahkan, pemerintah merencanakan akan mengevaluasi pelaksanaaan sertifikasi halal ini pada tahun 2024 ini dan membuat semacam ultimatum bahwa “Produk yang tidak bersertifikat halal maka akan terkena sanksi di Indonesia”.

Ultimatun itu seakan menunjukkan keseriusan pemerintah di dalam membantu masyarakat muslim Indonesia untuk bisa membedakan makanan dan kegiatan yang halal dan yang tidak halal.

Dengan demikian, maka masyarakat muslim nantinya akan semakin mudah membedakan makanan halal dan tidak halal hanya dengan melihat ada tidaknya symbol halal dalam kemasan dalam suatu produk. Artinya, dalam kehidupan dua belas bulan penuh mereka bisa menerapkan pelajaran berharga dari bulan puasa untuk bisa menahan makan makanan yang tidak diridhoi oleh Tuhannya.

Dengan berhasilnya program Sertifikasi Halal ini maka pemerintah nanti bisa berbisik kepada masyarakatnya “Melalui pelajaran satu bulan engkau akan menerapkannya dalam seluruh kehidupanmu untuk mencapai Ridho Allah SWT”. Mari sukseskan evaluasi Sertifikasi Halal 17 Oktober 2024.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur