TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pembunuhan di Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Gresik. Salah satu tersangka yang ditangkap, Asrofin (AS) usia 40 tahun, asal Desa setempat.
Kasus yang menewaskan Wardatun Toyyibah berusia 28 tahun itu terjadi, Sabtu (16/3/2024) lalu. Korban meninggal di dalam kamar dengan luka tusuk, dihabisi di depan anaknya sendiri.
Ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: LINK Live Stream Siaran Bein Sports Liga Italia 2023 Udinese Vs Inter Milan, Mulai Dini Hari Nanti
"Tersangka AS masih tetangga korban, satu orang DPO atas nama Ahmad Midhol, dan satu orang lagi masih dalam pengembangan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik, Senin (8/4/2024).
Asrofin ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang. Setelah kejadian berdarah itu, Asrofin langsung pergi. Tiga tersangka berpencar.
Kasus ini, kata Aldhino, murni perampokan. Para pelakunya berbagi tugas untuk melakukan aksi pembunuhan. AS alias Asrofin berperan mengambil handphone milik suami korban.
Baca juga: Persija Tertarik Boyong? Sosok Pemain Myanmar Disebut Sedang Ditawarkan ke Klub Liga 1
Kemudian Ahmad Midhol melakukan eksekusi. Menghabisi nyawa korban Wardatun Toyyiban lalu menggasak uang sebanyak Rp 150 juta di dalam kamar.
"Uang dibuat untuk beli sabu-sabu. AS dapat bagian Rp 8 juta, sisanya dibawa oleh Ahmad Midhol," imbuhnya.
(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)