Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM A dan C di Lumajang Makin Mudah Lewat Bus Keliling, Ini Jadwalnya

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Lumajang mengoptimalkan Bus SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat izin mengemudi A dan C.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Satlantas Polres Lumajang mengoptimalkan Bus SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Kasubsi Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto menjelaskan setiap pekan Bus SIM Keliling Satlantas Polres Lumajang beroperasi di empat lokasi.

Senin, Bus SIM Keliling berada di Alun-alun Pasirian. Kemudian pada Selasa layanan perpanjangan SIM bergeser ke Kantor Kecamatan Klakah. Lanjut Rabu bus pelayanan bertempat di Kantor Kecamatan Jatiroto. Terakhir, bus berhenti di Stadion Yosowilangun pada Kamis.

"Adanya Bus SIM Keliling ini untuk mempermudah pelayanan. Jadi warga tanpa harus jauh-jauh datang ke Satpas Satlantas Polres Lumajang, sehingga masyarakat bisa perpanjang SIM di bus sesuai jadwal yang ada," terang Sugiarto ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Viral Aksi Perawat Remehkan ODGJ yang Datang Berobat, Maki Pasien Hingga Tanya Siapa yang Bayar

Sugiarto menambahkan, warga luar Kabupaten Lumajang dapat menikmati layanan perpanjangan SIM A dan C di bus keliling. Kata Sugiarto, pemohon wajib menyertakan SIM yang belum masuk masa kedaluwarsa.

“Sekarang masyarakat yang jauh dari Kota Lumajang tanpa datang di Satpas, masyarakat sudah bisa memperpanjang SIM di mobil operasional bus SIM keliling,” katanya.

Dengan semakin mudahnya mengurus SIM, Ipda Sugiarto berharap masyarakat akan semakin patuh dengan aturan lalu lintas, selain demi kenyamanan pengendara, juga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polisi Pastikan Perampas Motor di Jalur Pantura Debt Collector Abal-abal

"Dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya, akan tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM baru," jelasnya

Pemohon cukup menyertakan sejumlah persayaratan agar dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.

"Untuk mendapatkan pelayakan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya, akan tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM baru," paparnya.

Terakhir, Sugiarto berharap masyarakat akan semakin patuh dengan aturan lalu lintas, selain demi kenyamanan pengendara, juga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)