Berita Pasuruan

Warga Rembang Pasuruan Laporkan Seorang Kades ke Polisi, Diduga Menipu Pengurusan Sertifikat Tanah

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Fahrur Rozi (kanan) warga Kecamatan Rembang melaporkan kepala desanya ke Polres Pasuruan karena diduga menipu terkait pengurusan sertifikat tanah 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - M Fahrur Rozi, seorang warga di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan melaporkan kepala desanyanya ke Polres Pasuruan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 53 juta, Selasa (28/5/2024) siang.

M Fahrur Rozi merasa kadesnya mempermainkannya. Dia mengaku sudah menyetorkan uang Rp 53,6 juta ke kadesnya untuk pengurusan tanah milik koleganya yakni Didik Santoso, warga Tulungagung seluas 30 persil tanah.

"Saya merasa dipermainkan oleh pak kades. Saya sudah setor uang Rp 53,6 juta dari Rp 108 juta yang dimintanya. Uang itu untuk membantu menerbitkan sertifikat untuk tanah 30 persil itu," katanya. 

Dia menjelaskan, Kades berdalih pengurusan sertifikat ini melalui PTSL, sehingga ada biaya yang harus dikeluarkan. Separuh dari uang yang diminta sudah diberikan, namun sertifikat tak kunjung diterima oleh yang bersangkutan.

"Janjinya bulan Mei ini sertifikat untuk tanah 30 persil itu jadi, namun belum ada bukti sampai sekarang. Bahkan, beliau (kades) juga cenderung menghindar jika dihubungi dan dikonfirmasi terkait sertifikat itu," ungkapnya.

Melihat sikap kades yang seperti itu, ia mengaku geram. Dia menganggap kadesnya tidak memiliki itikad yang baik. Padahal, uang yang sudah disepakati itu sudah diberikan sebagian, dan akan dilunasi ketika sertifikat itu keluar. 

"Saya juga diancam tidak dibantu menguruskan sertifikat ketika tidak membayar uang yang diminta. Karena ini untuk kepentingan sertifikat, saya dan pemilik tanah sepakat dan menyetorkan uang yang diminta," imbuhnya. 

Menurut dia, uang itu disetorkan bertahap. Awalnya, Rp 33,6 juta yang disetorkan Bulan Oktober 2023. Uang itu digunakan untuk mengesahkan berkas - berkas kutipan letter C yang telah dimiliknya.

"Pengakuan dari kades, Rp 30 juta untuknya dan sisanya Rp 3,6 juta untuk perangkat desa. Uang itu disetorkan bertahap, 8 Oktober 2023 Rp 7,2 juta dan 28 Oktober 2023 sebesar Rp 26,4 juta ," tambah dia. 

Setelah itu, Kades kembali meminta biaya Rp 75 juta untuk biaya pengurusan total 30 persil tanah tersebut. Pembayaran itu juga dicicil. Februari 2024, pelapor menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 20 juta.

Sehingga, total korban sudah menyetorkan uang Rp 53,6 juta. Dia meminta pertanggungjawaban kades terkait hal ini. Sebab, belakangan ia mengetahui jika biaya PTSL tidak sebesar itu. 

KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti membenarkan pihaknya menerima pengaduan tersebut. Dia mengaku, laporan ini akan ditindaklanjuti. "Laporan akan kami dalami terlebih dahulu," tutupnya.

Baca juga: Ngantor di Dua Desa di Songgon Banyuwangi, Bupati Ipuk Geber Program Penguatan Ekonomi Arus Bawah


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)