Berita Viral

Viral Kisah Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara, Bermula dari 1 Hal

Editor: Luky Setiyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral kisah Asniati, guru TK 60 tahun diminta kembalikan uang Rp 60 juta ke negara. Hal itu terjadi bermula dari satu hal.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Kisah Asniati, guru TK 60 tahun belakangan ini viral.

Dalam kisah yang viral, Asniati diminta kembalikan uang ke negara sebanyak Rp 65 juta.

Asniani merupakan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Baru-baru ini, guru berusia 60 tahun itu viral karena mengadukan nasib yang ia alami.

Baca juga: Viral Wisatawan Curhat Makan Nasi Pecel di Warung di Ponorogo Habis Rp 70 Ribu, Dinas Turun Tangan

Baca juga: Viral Anak TK Dirias Bak Boneka Saat Wisuda, Perubahannya Buat Kaget, Warganet: Ini Mah Pengantin

Itu karena ia tak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700 milik negara yang diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Melansir TribunJatim.com dari TribunJambi, uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.

Di mana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya.

Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Halaman
1234