Pilkada Jember

KPU Jember Sebut Data Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan 70 Persen Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah melakukan verifikasi faktual terhadap 142.174  data dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Pilkada Jember 2024, pasangan Jaddin Wajads atau Gus Jaddin dan  Arismaya Parahita.

Hasilnya, 65 - 70 persen data dukungan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Wahyudi mengungkapkan hasil rekap verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu.

"Persentasenya itu 65 hingga 70 persennya TMS. Kurang lebih segitu. Saya belum tahu persis jumlahnya karena belum sempat lihat data di kantor," katanya, Sabtu (6/7/2024).

Hendra mengungkapkan, alasan kenapa data dukungan terhadap pasangan Gus Jaddin - Arismaya tidak valid. Antara lain, pemilik data mengaku tidak mengenal pasangan tersebut, juga ada alasan karena pemilik data tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan itu.

"Saat saya turun di Daerah Pemilihan 7 Jember, pemilik data rata-rata menjawab tidak mengenal calon tersebut," ujar Hendra.

Selain alasan juga, mereka tidak pernah menyodorkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti pemberian dukungan kepada pasangan jalur perseorangan itu.

Juga ada faktor, si pemilik data tidak bisa ditemui di alamat yang tertera pada KTP dalam berkas dukungan. Hendra mencontohkan kasus ini di Kecamatan Semboro.

" Seperti di Kecamatan Semboro, kami sampai lima kali mencari orang yang alamatnya tertera di KTP, namun Tidak ketemu,  bahkan RT/RW nya pun tidak tahu," tutur Hendra.

Baca juga: Ke Pasar Maron Kabupaten Probolinggo, Bacabup Gus Haris Jadi Incaran Emak-emak

Selanjutnya, hasil verifikasi faktual ini nantinya akan diserahkan kepada LO pasangan calon perseorangan tersebut.

Pasangan bakal calon kepala daerah lewat jalur perseorangan ini bisa melakukan perbaikan selama sepekan, setelah hasil verifikasi faktual diserahkan.
 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)