Pemotongan Insentif BPKPD Pasuruan

Insentif BPKPD Pasuruan Sah, Menjadi Tidak Sah Karena Ada Pemotongan

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Ani Kusniyah, bendahara pengeluaran BPKPD Kabupaten Pasuruan saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan advokat yang mendampingi terdakwa Akhmad Khasani, eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan insentif yang diterima Kepala daerah hingga pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setiap tiga bulan sekali itu sah dan sesuai dengan undang - undang.

Menjadi tidak sah karena diduga ada indikasi pemotongan insentif yang diterima pegawai BPKPD selama ini. Sederhananya ada indikasi jumlah uang yang menjadi hak pegawai tidak diterima seperti yang semestinya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 69 tahun 2010.

Pemberian insentif ini dijadikan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, itu tertaung dalam pasal 1.

Baca juga: Jaksa Turut Awasi Proyek Rehabilitasi Alun-Alun Jember Senilai Rp 23 Miliar

Dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah a quo selanjutnya mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dan dibayarkan kepada Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Selanjutnya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, dan Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.

Terakhir, pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi tersebut bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi yang diberikan setelah instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi mencapai kinerja tertentu.

Didalam pasal 6, diatur besaran insentif untuk kabupaten / kota sebesar 5 persen (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.

Ketentuannya, di bawah Rp 1 Triliun, paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, jika Rp 1 Triliun - Rp 2,5 Triliun paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan Rp 2,5 Triliun - Rp 7,5 Triliun berhak mendapat insentif paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Sementara di atas Rp 7,5 Triliun para penerima hak insentif itu berhak mendapatkan paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Penerimaan insentif untuk para pegawai pada BPKPD Kabupaten Pasuruan dicairkan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca juga: Rumah di Banyuwangi Terbakar Gara-gara Putung Rokok

Rinciannya, Triwulan I (Januari - Maret), Triwulan II (April - Juni), Triwulan III (Juli - September) dan Triwulan IV (Oktober - Desember). Besaran jumlah insentif yang dicairkan per triwulan disesuaikan dengan penerimaan atau pendapatan pajak per triwulannya.

Pada 2 Januari 2023, mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor : 973/114/HK/424.013/2023 tentang Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023.

Dalam surat keputusan bupati tersebut sebagaimana ditegaskan pada diktum KESATU telah ditentukan bahwa jumlah insentif tahun 2023 adalah sebesar 5 % (Lima Persen) dari target pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, dalam diktum Ketiga ditentukan insentif retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dijadikan 100 % (Seratus Persen).

Secara proporsional dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati selaku Penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah masing-masing sebesar 3,5 % (Tiga Koma Lima Persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Baca juga: Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Divonis 13 Tahun Penjara

Kedua, Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah sebesar 4,5 % (Empat Koma Lima Persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Ketiga, Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak sebesar 5 % (lima persen).

Keempat, Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 88,5 % (delapan puluh delapan koma lima persen) untuk insentif Pajak Daerah selain PBB-P2 dan sebesar 83,5 % (delapan puluh tiga koma lima persen) untuk insentif PBB-P2.

JPU Reza Edi Putra mengatakan, dalam konteks perkara yang dihadapi Akhmad Khasani sebagai terdakwa adalah adanya indikasi atau dugaan pemotongan insentif pegawai yang dibagikan setiap tiga bulan sekali. Pembagian insentif itu sah dan sesuai dengan undang - undang.

Akan tetapi, kata dia, menjadi tidak sah ketika ada hak-hak pegawai yang diduga dipotong. Maka, itulah yang membuat terdakwa selaku mantan Kepala BPKPD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kalau penerimaan insentif bagi kepala daerah, sekda, kepala BPKPD dan pegawainya itu memang klir dan diatur dalam undang - undang. Tapi, di luar itu ada indikasi dugaan pemotongan, dan itulah yang menjadi persoalan,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Sekadar informasi, dalam sidang terakhir kemarin, bendahara pengeluaran BPKPD Ani Kusniyah menyebut total insentif yang dibagikan kepada para pihak yang berhak mendapatkan insentif sesuai dengan aturan itu sekitar Rp 5 Miliar sekian.

Dari total pencairan insetif pegawai di triwulan ke-IV itu, digunakan untuk membayar Pph, dan BPJS pegawai. Selanjutnya, digunakan untuk membayar insentif untuk Pj Bupati dan Sekda. Sisanya, dibagikan secara gelondongan ke setiap bidang.

Rinciannya, insentif pegawai untuk Kantor BPKPD yang ada di Kantor Panglima Sudirman, Kota Pasuruan sebesar Rp 2,8 Miliar. Untuk insentif Pj Bupati di Triwulan ke - IV sebesar Rp 151 juta, dan Sekda sebesar Rp 161 juta.

Baca juga: Kabar Baik! Unair Buka Jurusan Kedokteran di Banyuwangi, Pendaftaran Mahasiswa Dimulai 9 Juli

Sedangkan sisa Rp 1,9 Miliar untuk Kantor BPKPD yang ada di kompleks Perkantoran Raci, Bangil. “Dari jumlah insentif itu, ada indikasi potongan 10 persen dan berlaku untuk semua pegawai, termasuk ada indikasi tambahan potongan 3-5 persen,” papar dia.

Disinggung terkait apa ada indikasi aliran uang potongan insentif ke pejabat lain di Kabupaten Pasuruan, JPU menanggapinya dengan santai. Dia menjelaskan bahwa sidang masih berjalan. Masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan di persidangan.

“Ya belum tahu ya aliran potongan insentif itu digunakan untuk apa. Apakah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa atau ada pihak lain yang ikut menikmati. Ini yang perlu pembuktian lagi di persidangan, karena saat ini sidang juga sedang berjalan,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)